Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta saling menanggung risiko (sharing of risk) dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru’, yang akan digunakan untuk membayar klaim, atau jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Asuransi Syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Asuransi Astra unit syariah didirikan pada tanggal 16 Maret 2005. Jenis produk yang ditawarkan sama lengkapnya dengan produk asuransi konvensional, namun terdapat perbedaan dalam Akad, pengelolaan dana, dan wording polisnya. Asuransi Astra Syariah hadir sebagai solusi perlindungan komprehensif untuk aset pelanggan produk komersial (asuransi kesehatan, kebakaran, pengangkutan, rangka kapal, kendaraan bermotor, alat berat) maupun ritel (Garda Oto).
Sesuai prinsip syariah, asuransi syariah tidak boleh mengandung unsur:
- Gharar (ketidakpastian atau ketidakjelasan),
- Maysir (perjudian),
- Riba (pengambilan tambahan/melebihkan jumlah, bunga),
- Zulmu (penganiayaan),
- Riswah (suap),
- barang haram dan perbuatan maksiat.
Baca Juga :
Asuransi Syariah Perjalanan Umroh
Beberapa Akad yang digunakan dalam Asuransi Syariah diantaranya adalah:
- Akad Tabarru ’ digunakan diantara sesama peserta. Setiap peserta memberikan hibah berupa kontribusi (premi) melalui dana tabarru’ yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Perusahaan asuransi berfungsi sebagai pengelola dana hibah tersebut.
- AkadTijarah adalah Akad antara Peserta (secara kolektif atau secara individu) dengan Perusahaan dengan tujuan komersial.
- Akad Wakalah bil Ujrah digunakan sebagai dasar peserta menyerahkan pengelolaan keuangan kepada perusahaan asuransi, yaitu suatu akadTijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana Tabarru’dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa Ujrah (fee).
- Akad Mudharabah digunakan dalam pengelolaan investasi, yaitu suatu akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana Tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati bersama.
0 Response to "Asuransi Syariah Astra"
Post a Comment