Program perlindungan jiwa seumur hidup dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan masa pembayaran premi terbatas dan mempunyai Nilai Tunai. Manulife Essential Assurance hadir untuk memberikan kepastian dan ketenangan pikiran bagi Anda dan orang yang Anda kasihi dalam menghadapi hari esok yang tidak pasti berupa:
- Perlindungan pasti untuk masa depan yang tidak pasti
- Keamanan finansial bagi orang-orang terkasih
- Kado istimewa untuk anak dan cucu, berupa warisan
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) merupakan bagian dari Manulife Financial Corporation, grup penyedia layanan keuangan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat. Dengan surat izin perusahaan nomor: S. 254/MK.17/99 serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor Kep-020/KM.13/1989, Manulife Indonesia menawarkan beragam layanan keuangan termasuk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, layanan investasi dan dana pensiun kepada nasabah individu maupun pelaku usaha di Indonesia.
Baca Juga : Manulife Value Protector Absolute (MPVA) - Asuransi Jiwa Manulife
Baca Juga : Manulife Value Protector Absolute (MPVA) - Asuransi Jiwa Manulife
Mengapa Manulife Essential Assurance?
Karena Manulife Essential Assurance memberikan:
1.Jaminan Perlindungan Seumur Hidup Hingga Tertanggung berusia 99 tahun
2.Jaminan Nilai Tunai Nilai Tunai yang tidak dipengaruhi oleh fluktuasi pasar
3.Jaminan Besaran Premi Dasar yang Tetap Selama Masa Pembayaran Premi
4.Masa Pembayaran Premi Terbatas Pilihan Masa Pembayaran Premi yang bervariasi, antara 5/10/20 tahun
5.ambahan Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan
Manfaat Asuransi
a.Manfaat Meninggal Dunia
Apabila Tertanggung meninggal dunia pada masa Pertanggungan dan status Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% dari Uang Pertanggungan.
b.Tambahan Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan maka Tertanggung berhak menerima Tambahan Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan sesuai dengan plan yang diambil seperti di bawah ini:
Plan
|
Manfaat Meninggal Dunia
(Uang Pertanggungan)
|
Tambahan Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan
|
Silver
|
Rp50 juta s.d < Rp700 juta
|
Tidak Tersedia
|
Gold
|
Rp 700 juta s.d < Rp1,25 miliar
|
Rp100 juta
|
Platinum
|
Rp 1,25 miliar s.d < Rp2,5 miliar
|
Rp300 juta
|
Executive Platinum
|
≥ Rp2,5 miliar
|
Rp600 juta
|
c. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Apabila Tertanggung hidup hingga akhir masa Pertanggungan maka 100% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan kepada Pemegang Polis.
d. Nilai Tunai
Nilai Tunai yang terbentuk akan terus bertumbuh hingga sama dengan Uang Pertanggungan saat Tertanggung berusia 99 tahun. Nilai Tunai tidak dipengaruhi oleh fluktuasi pasar sehingga nilainya dijamin dan dapat diakses kapan saja sebagai pinjaman Polis maksimal 80% Nilai Tunai yang terbentuk atau dapat diambil seluruhnya dan Pertanggungan berakhir.
Baca Juga : Ilustrasi dan Manfaat Investasi Manulife RetireLink (RL) Premi Dasar Mulai Rp 4 Juta
Baca Juga : Ilustrasi dan Manfaat Investasi Manulife RetireLink (RL) Premi Dasar Mulai Rp 4 Juta
Manfaat Asuransi Tambahan yang dapat dipilih adalah:
HealthSafe (HS)
Memberikan manfaat penggantian biaya rumah sakit dan pembedahan yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan
Manulife Medicare Plus (MMP)
Memberikan manfaat penggantian biaya rumah sakit dan pembedahan yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan, juga memberikan Santunan Tunai Harian jika Tertanggung didiagnosis menderita tifus, demam berdarah, atau malaria
Manulife Crisis Cover (MCC)
Memberikan santunan jika Tertanggung didiagnosis menderita salah satu dari 56 penyakit kritis
Waiver of Premium (WP)
Memberikan manfaat pembebasan kewajiban membayar Premi Dasar, jika Tertanggung mengalami Ketidakmampuan Total Tetap
Accidental Death and Disability Benefit (ADDB)
Memberikan Santunan Meninggal, Ketidakmampuan Total Tetap atau sebagian atas diri Tertanggung akibat kecelakaan
Advanced Life Protector (ALP)
Memberikan manfaat berupa tambahan Manfaat Meninggal atas diri Tertanggung, dengan pilihan jangka waktu pembayaran Premi
Pengajuan Klaim Manfaat
Klaim diajukan secara tertulis disertai dokumen-dokumen asli yang tercantum dalam Ketentuan Polis atau sertifikat ke Penanggung dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tertanggung meninggal atau dirawat di Rumah Sakit atau akhir masa Pertanggungan.
Baca Juga : Manfaat Asuransi Kesehatan AXA Heart & Save (Harga Premi Min 108 Ribu Per Bulan)
Baca Juga : Manfaat Asuransi Kesehatan AXA Heart & Save (Harga Premi Min 108 Ribu Per Bulan)
Kelengkapan Dokumen Klaim
- Dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada Penanggung untuk menerima Manfaat Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan adalah:
- Formulir klaim meninggal dunia yang disediakan oleh Penanggung,
- Polis asli,
- Surat keterangan Dokter yang memeriksa jenazah Tertanggung yang menjelaskan sebab-sebab kematian Tertanggung,
- Surat keterangan meninggal dari pihak yang berwenang,
- Surat keterangan kepolisian dalam hal Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan atau hal tidak wajar,
- Surat keterangan mengenai bukti diri yang berkepentingan dalam Polis,
- Fotokopi identitas Tertanggung dan Yang Ditunjuk yang masih berlaku, dan
- Dokumen lain yang dibutuhkan oleh Penanggung.
Penebusan Polis (Surrender)
Dilakukan dengan cara mengajukan permintaan secara tertulis kepada Penanggung dan menyerahkan berkas-berkas yang tercantum dalam Ketentuan Polis kepada Penanggung. Calon Pemegang Polis dan calon Tertanggung mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Apabila Manulife Indonesia mengetahui adanya informasi dan/atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya maka Manulife Indonesia memiliki hak untuk membatalkan pertanggungan.
Pengajuan Keluhan dan Pertanyaan
Apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan atau ditanyakan, nasabah dapat menghubungi Customer Contact Center Manulife Indonesia atau mengunjungi kantor pemasaran terdekat.
Asuransi Jiwa Manulife Essential Assurance by Bonatua Pane on Scribd
0 Response to "Manfaat Asuransi Jiwa Manulife Essential Assurance (Ilustrasi dan Cara Klaim)"
Post a Comment