Asuransi Uber adalah asuransi yang diperuntukkan melindungi/menjamin keselamatan driver dan penumpang taksi online uber. Asuransi ini melindungi pengguna dan mitra-pengemudi dimulai dari saat pengguna dijemput (perjalanan dimulai) dan terus hingga perjalanan selesai. Koperasi Trans Usaha Bersama (KTUB), lembaga berbadan hukum yang menaungi pemilik dan pengemudi mobil yang berafiliasi dengan aplikasi taksi Uber, mengklaim ada jaminan keamanan untuk penumpang yang menggunakan taksi itu. Jaminan itu berbentuk asuransi keselamatan jiwa yang juga diberikan kepada pengemudi taksi. Untuk setiap mobil, Uber telah mengasuransikan paling banyak tiga orang penumpang dan satu orang driver-nya. Uber adalah startup dengan pendanaan terbesar di dunia dan dinilai sebesar USD 50 milyar atau senilai 700 trilyun rupiah. Dalam lima tahun operasinya, Uber secara total telah mendapatkan pendanaan sebesar USD 2,7 milyar atau senilai 37 trilyun rupiah. Saat ini Uber beroperasi tidak hanya di San Fransisco, tapi di lebih dari 250 kota di 50 negara. UberMOTO adalah versi sepeda motor dari layanan Uber. Secara umum layanan ini sama seperti Go-Jek, Grabbike, Blujek, dll.
Garda Oto adalah salah satu perusahaan asuransi yang menyediakan Asuransi mobil untuk UBER, Asuransi mobil untuk Go-car, Asuransi mobil untuk Go-jek, Asuransi mobil untuk GrabCAr, Asuransi mobil untuk TAXI Aplikasi Online.
Perusahaan Asuransi Allianz Utama Indonesia juga menyediakan Asuransi UberMOTOR di Indonesia. UberMOTOR telah hadir di Jakarta sejak April 2016 dan sejak diluncurkannya, Uber telah memberlakukan perlindungan asuransi bagi pengguna dan mitra-pengemudi uberMOTOR yang meliputi:
- Maksimal Rp. 25 juta untuk kematian dan cacat akibat kecelakaan bagi pengguna dan mitra-pengemudi – Uber memberlakukan Polis Asuransi Kecelakaan Pribadi yang memberikan perlindungan Rp. 25 juta bagi pengguna dan mitra-pengemudi dalam hal jadi kematian dan kecacatan akibat kecelakaan.
- Maksimal Rp. 10 juta untuk biaya pengobatan bagi pengguna dan mitra-pengemudi – Asuransi ini juga menyediakan perlindungan berupa penggantian biaya pemeriksaan medis bagi pengguna dan mitra-pengemudi akibat kecelakaan lalu lintas.
- Asuransi ini melindungi pengguna dan mitra-pengemudi dimulai dari saat pengguna dijemput (perjalanan dimulai) dan terus hingga perjalanan selesai.
Asuransi Bintang
Keuntungan yang didapatkan dari All Risk Insurance for UBER
- Metode Pembayaran dengan sistem cicilan;
- Survey dapat dilakukan pada saat Info Session UBER (apabila kendaraan dibawa);
- Transparansi premi dan list bengkel rekanan yang dilampirkan pada polis;
- Polis berupa digital (paper less, e-policy, e- signature);
- Untuk metode pembayaran cicilan, setelah pemegang polis melakukan pembayaran cicilan pertama polis akan dikirimkan langsung oleh Asuransi Bintang (tidak perlu menunggu full payment);
- Proses penutupan yang cepat dan proses klaim yang mudah;
- Penggunaan kendaraan sudah terdaftar sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Komersial;
- Polis akan dikirimkan kepada pemegang polis dan UBER.
- Program Cashback 15% dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
KETENTUAN ASURANSI UBER
- UBER sebagai mitra Asuransi Bintang dan bukan sebagai penyedia jasa asuransi;
- Asuransi ini bersifat referral bagi seluruh calon rekanan UBER;
- Kendaraan yang didaftarkan hanya dapat dioperasikan oleh dedicated driver yang tercatat dalam system data UBER;
- Tidak berlaku perpanjangan secara otomatis;
- Jaminan ini tidak termasuk penggelapan dan/atau penipuan dalam apapun segala bentuknya;
- Klaim menggunakan bengkel rekanan umum Asuransi Bintang;
- Syarat dan Ketentuan ini hanya berlaku selama pemilik kendaraan bermotor menjadi rekanan dari UBER. Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak lagi menjadi rekanan dari UBER, maka polis akan batal dengan sendirinya.
- Polis akan dikirimkan melalui email.
- Tarif (Premi) dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan regulator (OJK)
0 Response to "Asuransi Uber: Asuransi Driver dan Penumpang Uber "
Post a Comment