Asuransi Syariah Keluarga Indonesia memiliki fungsi utama sebagai operator dalam berbagi risiko diantara para peserta atau pemegang polis apabila suatu musibah terjadi. Konsep Dasar Asuransi Syariah adalah tolong-menolonglah kamu sekalian dalam Kebaikan dan Taqwa. Prinsip ini menjadikan peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling tolong dan bantu. Oleh karena itu PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia hadir menjadi bagian dalam bertaĆ¢awun dan berbagi keberkahan bersama ummat. Asuransi Syariah Keluarga Indonesia didirikan oleh para penggiat dan praktisi Ekonomi dan Keuangan Mikro Syariah yang sejak awal memiliki kepedulian dan perhatian untuk membangun kemandirian dan mengembangkan kesejahteraan ekonomi masyarakat terutama keluarga dari kalangan ekonomi menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (low income people) melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan Asuransi Syariah. Produk asuransi mikro juga dapat dibeli di outlet/kantor2 pemasaran perusahaan asuransi yang menerbitkan (menjual) produk asuransi mikro dimaksud.
Asuransi adalah upaya untuk mencoba untuk mengurangi dampak kerugian aset yang diderita oleh orang yang berkepentingan, sebagai peserta asuransi. Asuransi Mikro : adalah perlindungan bagi keluarga masyarakat miskin atas risiko (dampak) keuangan yang menimpa mereka, seperti kematian, kecelakaan, sakit, kehilangan aset dan hari tua. Obyek yang dapat diasuransikan dalam program asuransi mikro adalah harta, jiwa dan kepentingan peserta. Risiko yang dapat diasuransikan adalah kerugian keuangan akibat rusak atau hilangnya harta, sakit, cacat, meninggal dunia dan hilangnya kepentingan peserta akibat risiko yang dijamin dalam polis asuransi. Produk asuransi mikro dapat memberikan perlindungan atas satu jenis risiko atau kombinasi beberapa jenis risiko.
Saat ini baru ada 1 perusahaan asuransi mikro syariah, yaitu PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia (ASYKI). Namun demikian ada pula perusahaan-perusahaan asuransi lain yang sudah menjual produk asuransi mikro di Indonesia. kriteria : Sederhana, Mudah, Ekonomis dan Segera (SMES). Dan mengacu kepada ketentuan OJK bahwa premi/kontribusi produk asuransi mikro maksimal Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Untuk asuransi jiwa ada produk-produk : Si-Bijak (AASI), Asuransiku (Takaful - Pegadaian), Asuransi Mikro Penuh Cinta (Si-Peci), Muawanah Keluarga (Asyki). Untuk asuransi kerugian ada produk-produk seperti Rumahku (asuransi kebakaran), Warisanku, Stop Usaha Eurupsi dan Stop Usaha Gempa Bumi.
Perusahaan Asuransi Syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh DSN MUI. Tugasnya adalah mengawasi operasional dan layanan perusahaan asuransi agar selelu berjalan sesuai ketentuan syariah Islam, termasuk dalam membuat dan memasarkan produk asuransi mikro.
Polis asuransi mikro berbentuk ringkas, ditulis dalam bahasa Indonesia yang jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat awam, dan tidak menimbulkan multi tafsir. Dalam polis kumpulan, perusahaan asuransi tetap menerbitkan tanda kepesertaan bagi masing-masing peserta, misalnya dalam bentuk sertifikat polis. Pada Polis asuransi mikro dapat digunakan istilah yang awam sebagai pengganti istilah-istilah teknis asuransi dengan maksud agar polis dimaksud dapat lebih mudah dipahami.
Produk Asuransi Syariah Keluarga :
Asuransi Jiwa
- Muawanah Pembiayaan
- Muawanah Kebajikan Kumpulan
- Muawanah Keluarga
- Muawanah Ikhtiar Diri
- Muawanah Berencana
- Muawanah Pendidikan
- Muawanah Sehat
Asuransi Mikro
- Program Keluarga Muawanah
- Program Keluarga Muawanah 50 Ribu
- Muawanah Sepeda Motor
Program Asyki Microtakaful
- Muawanah Pendidikan
- Program Keluarga Muawanah 50 Ribu
- Muawanah Sepeda Motor
- Muawanah Ikhtiar Diri
Sumber : asyki.com
0 Response to "Asuransi Syariah Keluarga Indonesia (ASYKI Microtakaful)"
Post a Comment