Asuransi Jiwa dan Kesehatan Manulife Total Protection (MTP) Kumpulan (Ilustrasi dan Manfaat)

Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kumpulan adalah Program Perlindungan Aset Perusahaan yang lengkap dan fleksibel berupa Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kumpulan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman bagi karyawan Anda. Karyawan merupakan salah satu aset yang paling penting guna mencapai tujuan perusahaan. Ketenangan hidup merupakan dambaan setiap manusia, termasuk karyawan. Produktivitas kerja akan menurun apabila terjadi musibah seperti kecelakaan, sakit, cacat ataupun meninggal dunia dimana peristiwa tersebut dapat terjadi dan waktunya tidak dapat diprediksi. Manulife Indonesia memiliki Program Perlindungan Aset Perusahaan yang lengkap dan fleksibel berupa Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kumpulan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman bagi karyawan Anda.

Manulife Indonesia memiliki dua produk Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kumpulan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, yaitu:
  • Manulife Direct Protection – MDP
Dengan jumlah peserta minimal 10 karyawan

  • Manulife Total Protection – MTP
Dengan jumlah peserta minimal 51 karyawan
Tersedia pilihan manfaat Standard, Flexible dan Aggregate

Manfaat Program untuk Karyawan:
  • Asuransi Jiwa Berjangka Kumpulan 
  • Asuransi Kecelakaan Kumpulan 
  • Asuransi Cacat Tetap Total Kumpulan (merupakan Asuransi Tambahan dari Asuransi Jiwa Berjangka Kumpulan) 
  • Asuransi Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan Kumpulan 
  • Asuransi Rawat Jalan Kumpulan* 
  • Asuransi Melahirkan Kumpulan* 
  • Asuransi Perawatan Gigi Kumpulan* 
  • Asuransi Kacamata Kumpulan* 
* Untuk seluruh Asuransi Tambahan pada Asuransi Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan Kumpulan mengikuti syarat kepesertaan pada produk dasarnya.

 * Khusus untuk Asuransi Melahirkan Kumpulan minimum peserta 10 orang wanita maksimum berusia 45 tahun (termasuk karyawati yang sudah menikah atau istri karyawan).

JENIS PROGRAM DAN KETENTUAN KEPESERTAAN
Program Asuransi Dasar (dapat dipilih satu atau lebih)

Asuransi Jiwa Berjangka:
Memberikan perlindungan finansial untuk keluarga karyawan jika karyawan mengalami musibah meninggal oleh sebab apapun (sakit atau kecelakaan).
  • Minimum Peserta adalah 10 orang Karyawan.
  • Maksimum Usia Peserta pada saat awal Pertanggungan adalah 69 tahun.
  • Maksimum Usia Peserta pada saat Perpanjangan Polis adalah 74 tahun.
Asuransi Kecelakaan:
Memberikan perlindungan finansial untuk karyawan atau keluarga karyawan jika karyawan atau keluarga karyawan mengalami kecelakaan hingga menyebabkan cacat tetap (total atau sebagian) atau meninggal dunia dan memberikan penggantian biaya untuk perawatan sebesar maksimal 10% dari uang pertanggungan untuk setiap kecelakaan (per kejadian).
  • Minimum Peserta adalah 10 orang Karyawan.
  • Maksimum Usia Peserta pada saat awal Pertanggungan adalah 64 tahun.
  • Maksimum Usia Peserta pada saat Perpanjangan Polis adalah 69 tahun.
Asuransi Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan:
Memberikan penggantian biaya perawatan rumah sakit dan biaya pembedahan (rawat inap maupun tanpa rawat inap), serta manfaat tambahan (pilihan) Komplikasi Kehamilan tanpa harus menambahkan Asuransi Melahirkan Kumpulan
  • Minimum Peserta adalah 51 orang Karyawan.
  • Maksimum Usia pada saat awal Pertanggungan
  1. Peserta (Karyawan) : 65 tahun
  2. Suami atau Istri: 65 tahun
  3. Anak: 15 hari
  • Maksimum Usia pada saat Perpanjangan Polis
  1. Peserta (Karyawan) : 65 tahun
  2. Suami atau Istri: 65 tahun
  3. Anak: 23 tahun
Program Asuransi Tambahan
Melekat pada program Asuransi Jiwa Berjangka (Program Asuransi Dasar A)

Asuransi Cacat Tetap Total
Memberikan perlindungan finansial kepada karyawan atau keluarga karyawan jika karyawan atau keluarga karyawan mengalami musibah cacat tetap total yang diakibatkan oleh sakit atau kecelakaan, sehingga karyawan atau keluarga karyawan tidak mampu berpenghasilan.
  • Minimum Peserta adalah 10 orang Karyawan.
  • Maksimum Usia Peserta pada saat awal Pertanggungan adalah 64 tahun.
  • Maksimum Usia Peserta pada saat Perpanjangan Polis adalah 69 tahun.

Melekat pada program Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan (Program Asuransi Dasar C)
1. Asuransi Rawat Jalan:
Ketentuan Kepesertaan mengikuti program Asuransi Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan. Memberikan penggantian biaya rawat jalan bagi karyawan dan keluarganya temasuk biaya konsultasi/pemeriksaan kesehatan, biaya obatobatan, biaya pemeriksaan penunjang diagnostik, biaya fisioterapi yang direkomendasikan oleh
dokter, serta manfaat tambahan (pilihan) berupa penggantian biaya vaksinasi dan biaya perawatan gigi dasar.*

* Hanya berlaku untuk MTP Aggregate. Jika manfaat Asuransi Perawatan Gigi Kumpulan telah diambil oleh Perusahaan, maka manfaat Perawatan Gigi Dasar pada Asuransi Rawat Jalan Kumpulan tidak berlaku.

2. Asuransi Perawatan Gigi: 
Ketentuan Kepesertaan mengikuti program Asuransi Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan. Memberikan penggantian biaya perawatan gigi dasar bagi karyawan dan keluarganya. Selain itu, tersedia juga program komprehensif yang memberikan manfaat tambahan berupa penggantian biaya perawatan gigi kompleks dan gigi palsu.

3. Asuransi Kacamata: 
Ketentuan Kepesertaan mengikuti program Asuransi Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan. Memberikan penggantian biaya untuk pemeriksaan mata bagi karyawan dan keluarga, penggantian lensa kacamata, lensa kontak serta penggantian biaya bingkai kacamata setiap tahun atau dua tahun (pilihan).*

* Penggantian Biaya Bingkai Kacamata bisa dilakukan setiap tahun atau dua tahun (dapat disesuaikan dengan kebutuhan
perusahaan).

4. Asuransi Melahirkan:
Memberikan penggantian biaya proses melahirkan atau persalinan karyawati/istri karyawan baik yang dilakukan dengan proses normal atau dengan pembedahan, termasuk penggantian biaya rawat inap jika terjadi komplikasi kehamilan/keguguran serta rawat jalan pada saat kehamilan.
  • Minimum jumlah Peserta dan Tanggungan adalah 10 orang wanita (Karyawati/Istri Karyawan).
  • Maksimum Usia Peserta dan Tanggungan pada saat awal Pertanggungan dan saat Perpanjangan Polis adalah 45 tahun.
  • Peserta atau Tanggugan sudah menikah secara sah menurut hukum negara Republik Indonesia yang berlaku.
SYARAT KEPESERTAAN
  • Peserta yang dapat diikutsertakan pada awal pertanggungan adalah Peserta yang aktif bekerja berturut-turut selama 4 (empat) minggu terakhir dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan dan tugas pekerjaannya, dan termasuk Peserta yang pada awal pertanggungan sedang cuti atau istirahat atau libur yang menjadi haknya tetapi tidak dalam keadaan sakit atau sedang dirawat di Rumah Sakit.         
  • Usia Peserta pada awal pertanggungan dan/atau pada saat perpanjangan Polis tidak dapat melebihi ketentuan Usia sesuai yang telah ditetapkan Penanggung untuk masing-masing jenis pertanggungan.
  • Peserta Tambahan wajib didaftarkan secara tertulis oleh Pemegang Polis kepada Penanggung, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Peserta Tambahan memenuhi syarat untuk dipertanggungkan.
Pembayaran Premi
Pembayaran Premi dapat dilakukan secara tahunan. Pembayaran Premi dengan angsuran hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Penanggung dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Penanggung.

Pengajuan Klaim Manfaat
Pengajuan klaim secara tertulis disampaikan oleh Perusahaan kepada Penanggung dalam waktu yang telah ditentukan dan disertai dengan dokumen klaim asli sesuai dengan jenis pertanggungannya.

Calon Pemegang Polis dan Calon Tertanggung mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Apabila Manulife Indonesia mengetahui adanya informasi dan/atau data tersebut yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya maka Manulife Indonesia memiliki hak untuk membatalkan pertanggungan.

Standar Asuransi Rawat Jalan Kumpulan
Asuransi Jiwa dan Kesehatan Manulife Total Protection (MTP) Kumpulan

0 Response to "Asuransi Jiwa dan Kesehatan Manulife Total Protection (MTP) Kumpulan (Ilustrasi dan Manfaat)"

Post a Comment

Labels

Adira Insurance Agen Asuransi AIA FINANCIAL Asuransi Asuransi ABDA Asuransi ACA Asuransi ACE Asuransi Adira Asuransi AIA Asuransi AIG Asuransi Allianz asuransi Anak Asuransi Astra Asuransi AstraLife Asuransi Aswata Asuransi Avrist Asuransi AXA Asuransi AXA Mandiri Asuransi BCA LIFE Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi Bintang Asuransi Bisnis Asuransi BNI Life Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Asuransi BRI Life Asuransi BUMIDA Asuransi Bumiputera Asuransi Cakrawala Proteksi Asuransi CAR Asuransi Chubb Life Asuransi CIGNA Asuransi Commonwealth Life Asuransi Dana Pensiun Asuransi Danamon Asuransi Dwiguna Asuransi EKA LLOYD Asuransi Ekspor Asuransi Equity Life Asuransi FWD Asuransi IndoLife Asuransi INDOSURYA LIFE Asuransi InHealth Asuransi Investasi Asuransi Investasi Alliannz Asuransi Investasi BNILife Asuransi Investasi Manulife Asuransi Jagadiri Asuransi Jaminan Hari Tua Asuransi Jasindo Asuransi Jiwa Asuransi Jiwa AIA Asuransi Jiwa Allianz Asuransi Jiwa AstraLife Asuransi Jiwa Avrist Asuransi Jiwa AXA Mandiri Asuransi Jiwa BNI Life Asuransi Jiwa BRI Life Asuransi Jiwa Bumiputera Asuransi Jiwa Cigna Asuransi Jiwa FWD Asuransi Jiwa JAGADIRI Asuransi Jiwa Manulife Asuransi Jiwa Prudential Asuransi Jiwa Sequislife Asuransi Jiwa Tokio Marine Asuransi Jiwa Unit Link Asuransi Jiwa Zurich Asuransi Jiwasraya Asuransi JMA Syariah Asuransi Kebakaran Asuransi Kebakaran Bumida Asuransi Kecelakaan Diri Asuransi Kenderaan Asuransi Kerugian Asuransi Kesehatan Asuransi Kesehatan AIA Asuransi Kesehatan Allianz Asuransi Kesehatan Avrist Asuransi Kesehatan AXA Asuransi Kesehatan AXA Mandiri Asuransi Kesehatan BNI LIfe Asuransi Kesehatan BRI Life Asuransi Kesehatan Bumiputera Asuransi Kesehatan CIGNA Asuransi Kesehatan FWD Asuransi Kesehatan Jagadiri Asuransi Kesehatan Manulife Asuransi Kesehatan MNCLIFE Asuransi Kesehatan Prudential Asuransi Kesehatan Sequislife Asuransi kesehatan SinarMas Asuransi Kesehatan Sun Life Financial Asuransi Lippo Life Asuransi MAG Asuransi Manulife Asuransi Mitra/Kresna Asuransi MNC Life Asuransi Mobil Asuransi Mobil Abda Asuransi Mobil Autocilin Asuransi Mobil Garda Oto Asuransi Mobil Mag Asuransi Mobil SinarMas Asuransi Motor Asuransi Pan Pacific Asuransi Pendidikan Asuransi Pendidikan Anak Asuransi Pendidikan JiwaSraya Asuransi Pendidikan Manulife Asuransi Pendidikan Syariah BNILife Asuransi Pendidikan Syariah BRI Life Asuransi Penidikan Bumiputera Asuransi Perjalanan Asuransi Perjalanan Adira Asuransi Perjalanan AIG Asuransi Perjalanan Harian Asuransi Properti Asuransi Prudential Asuransi Raksa Asuransi Rumah/Properti Asuransi Sequislife Asuransi Sinarmas Asuransi SinarmasMSIGLife Asuransi Sun Life Financial Asuransi Syariah Asuransi Syariah AIA Asuransi Syariah AIG Asuransi Syariah Allianz Asuransi Syariah Astra Asuransi Syariah AXA Asuransi Syariah BNILife Asuransi Syariah BRI Life Asuransi Syariah Bumiputera Asuransi Syariah Jasaraharja Asuransi Syariah Jaya Proteksi Takaful Asuransi Syariah Keluarga Indonesia Asuransi Syariah Manulife Asuransi Syariah Prudential Asuransi Syariah SinarmasMSIG Life Asuransi Takaful Umum Asuransi Tokio Marine Asuransi Tri Pakarta Asuransi Uber Asuransi UKM Asuransi Umroh dan Haji Asuransi Victoria Insurance Asuransi Zurich Berita Asuransi BPJS Bringin Life CAR 3i Networks CIMB AIA Dana Investasi Dana Pensiun Financial Investasi Manulife Investasi Online Investasi Prudential Investasi Reksa Dana AXA Investasi SAHAM Jasa Pinjaman Jenis Asuransi Klaim Asuransi Konsultan Asuransi Koperasi Simpan Pinjam Malacca Trust Wuwungan Insurance Manfaat Asuransi OJK Otoritas Jasa Keuangan Pegadaian Pengertian Asuransi Premi Asuransi Produk Asuransi Risiko Asuransi Rumah Sakit Rekanan Tabungan Pendidikan Tips Asuransi Tips Keuangan Visa Schengen