Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kumpulan adalah Program Perlindungan Aset Perusahaan yang lengkap dan fleksibel berupa Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kumpulan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman bagi karyawan Anda. Karyawan merupakan salah satu aset yang paling penting guna mencapai tujuan perusahaan. Ketenangan hidup merupakan dambaan setiap manusia, termasuk karyawan. Produktivitas kerja akan menurun apabila terjadi musibah seperti kecelakaan, sakit, cacat ataupun meninggal dunia dimana peristiwa tersebut dapat terjadi dan waktunya tidak dapat diprediksi. Manulife Indonesia memiliki Program Perlindungan Aset Perusahaan yang lengkap dan fleksibel berupa Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kumpulan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman bagi karyawan Anda.
Manulife Indonesia memiliki dua produk Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kumpulan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, yaitu:
- Manulife Direct Protection – MDP
Dengan jumlah peserta minimal 10 karyawan
- Manulife Total Protection – MTP
Tersedia pilihan manfaat Standard, Flexible dan Aggregate
Manfaat Program untuk Karyawan:
- Asuransi Jiwa Berjangka Kumpulan
- Asuransi Kecelakaan Kumpulan
- Asuransi Cacat Tetap Total Kumpulan (merupakan Asuransi Tambahan dari Asuransi Jiwa Berjangka Kumpulan)
- Asuransi Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan Kumpulan
- Asuransi Rawat Jalan Kumpulan*
- Asuransi Melahirkan Kumpulan*
- Asuransi Perawatan Gigi Kumpulan*
- Asuransi Kacamata Kumpulan*
* Untuk seluruh Asuransi Tambahan pada Asuransi Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan Kumpulan mengikuti syarat kepesertaan pada produk dasarnya.
* Khusus untuk Asuransi Melahirkan Kumpulan minimum peserta 10 orang wanita maksimum berusia 45 tahun (termasuk karyawati yang sudah menikah atau istri karyawan).
JENIS PROGRAM DAN KETENTUAN KEPESERTAAN
Program Asuransi Dasar (dapat dipilih satu atau lebih)
Asuransi Jiwa Berjangka:
Memberikan perlindungan finansial untuk keluarga karyawan jika karyawan mengalami musibah meninggal oleh sebab apapun (sakit atau kecelakaan).
- Minimum Peserta adalah 10 orang Karyawan.
- Maksimum Usia Peserta pada saat awal Pertanggungan adalah 69 tahun.
- Maksimum Usia Peserta pada saat Perpanjangan Polis adalah 74 tahun.
Asuransi Kecelakaan:
Memberikan perlindungan finansial untuk karyawan atau keluarga karyawan jika karyawan atau keluarga karyawan mengalami kecelakaan hingga menyebabkan cacat tetap (total atau sebagian) atau meninggal dunia dan memberikan penggantian biaya untuk perawatan sebesar maksimal 10% dari uang pertanggungan untuk setiap kecelakaan (per kejadian).
- Minimum Peserta adalah 10 orang Karyawan.
- Maksimum Usia Peserta pada saat awal Pertanggungan adalah 64 tahun.
- Maksimum Usia Peserta pada saat Perpanjangan Polis adalah 69 tahun.
Asuransi Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan:
Memberikan penggantian biaya perawatan rumah sakit dan biaya pembedahan (rawat inap maupun tanpa rawat inap), serta manfaat tambahan (pilihan) Komplikasi Kehamilan tanpa harus menambahkan Asuransi Melahirkan Kumpulan
- Minimum Peserta adalah 51 orang Karyawan.
- Maksimum Usia pada saat awal Pertanggungan
- Peserta (Karyawan) : 65 tahun
- Suami atau Istri: 65 tahun
- Anak: 15 hari
- Maksimum Usia pada saat Perpanjangan Polis
- Peserta (Karyawan) : 65 tahun
- Suami atau Istri: 65 tahun
- Anak: 23 tahun
Program Asuransi Tambahan
Melekat pada program Asuransi Jiwa Berjangka (Program Asuransi Dasar A)
Asuransi Cacat Tetap Total
Memberikan perlindungan finansial kepada karyawan atau keluarga karyawan jika karyawan atau keluarga karyawan mengalami musibah cacat tetap total yang diakibatkan oleh sakit atau kecelakaan, sehingga karyawan atau keluarga karyawan tidak mampu berpenghasilan.
- Minimum Peserta adalah 10 orang Karyawan.
- Maksimum Usia Peserta pada saat awal Pertanggungan adalah 64 tahun.
- Maksimum Usia Peserta pada saat Perpanjangan Polis adalah 69 tahun.
Melekat pada program Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan (Program Asuransi Dasar C)
1. Asuransi Rawat Jalan:
Ketentuan Kepesertaan mengikuti program Asuransi Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan. Memberikan penggantian biaya rawat jalan bagi karyawan dan keluarganya temasuk biaya konsultasi/pemeriksaan kesehatan, biaya obatobatan, biaya pemeriksaan penunjang diagnostik, biaya fisioterapi yang direkomendasikan oleh
dokter, serta manfaat tambahan (pilihan) berupa penggantian biaya vaksinasi dan biaya perawatan gigi dasar.*
* Hanya berlaku untuk MTP Aggregate. Jika manfaat Asuransi Perawatan Gigi Kumpulan telah diambil oleh Perusahaan, maka manfaat Perawatan Gigi Dasar pada Asuransi Rawat Jalan Kumpulan tidak berlaku.
2. Asuransi Perawatan Gigi:
Ketentuan Kepesertaan mengikuti program Asuransi Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan. Memberikan penggantian biaya perawatan gigi dasar bagi karyawan dan keluarganya. Selain itu, tersedia juga program komprehensif yang memberikan manfaat tambahan berupa penggantian biaya perawatan gigi kompleks dan gigi palsu.
3. Asuransi Kacamata:
Ketentuan Kepesertaan mengikuti program Asuransi Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan. Memberikan penggantian biaya untuk pemeriksaan mata bagi karyawan dan keluarga, penggantian lensa kacamata, lensa kontak serta penggantian biaya bingkai kacamata setiap tahun atau dua tahun (pilihan).*
* Penggantian Biaya Bingkai Kacamata bisa dilakukan setiap tahun atau dua tahun (dapat disesuaikan dengan kebutuhan
perusahaan).
4. Asuransi Melahirkan:
Memberikan penggantian biaya proses melahirkan atau persalinan karyawati/istri karyawan baik yang dilakukan dengan proses normal atau dengan pembedahan, termasuk penggantian biaya rawat inap jika terjadi komplikasi kehamilan/keguguran serta rawat jalan pada saat kehamilan.
- Minimum jumlah Peserta dan Tanggungan adalah 10 orang wanita (Karyawati/Istri Karyawan).
- Maksimum Usia Peserta dan Tanggungan pada saat awal Pertanggungan dan saat Perpanjangan Polis adalah 45 tahun.
- Peserta atau Tanggugan sudah menikah secara sah menurut hukum negara Republik Indonesia yang berlaku.
SYARAT KEPESERTAAN
- Peserta yang dapat diikutsertakan pada awal pertanggungan adalah Peserta yang aktif bekerja berturut-turut selama 4 (empat) minggu terakhir dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan dan tugas pekerjaannya, dan termasuk Peserta yang pada awal pertanggungan sedang cuti atau istirahat atau libur yang menjadi haknya tetapi tidak dalam keadaan sakit atau sedang dirawat di Rumah Sakit.
- Usia Peserta pada awal pertanggungan dan/atau pada saat perpanjangan Polis tidak dapat melebihi ketentuan Usia sesuai yang telah ditetapkan Penanggung untuk masing-masing jenis pertanggungan.
- Peserta Tambahan wajib didaftarkan secara tertulis oleh Pemegang Polis kepada Penanggung, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Peserta Tambahan memenuhi syarat untuk dipertanggungkan.
Pembayaran Premi
Pembayaran Premi dapat dilakukan secara tahunan. Pembayaran Premi dengan angsuran hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Penanggung dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Penanggung.
Pengajuan Klaim Manfaat
Pengajuan klaim secara tertulis disampaikan oleh Perusahaan kepada Penanggung dalam waktu yang telah ditentukan dan disertai dengan dokumen klaim asli sesuai dengan jenis pertanggungannya.
Calon Pemegang Polis dan Calon Tertanggung mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Apabila Manulife Indonesia mengetahui adanya informasi dan/atau data tersebut yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya maka Manulife Indonesia memiliki hak untuk membatalkan pertanggungan.
Standar Asuransi Rawat Jalan Kumpulan
0 Response to "Asuransi Jiwa dan Kesehatan Manulife Total Protection (MTP) Kumpulan (Ilustrasi dan Manfaat)"
Post a Comment