ASURANSI JIWA BRINGIN DANADWIGUNA dihadirkan bagi Anda untuk memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan sekaligus menjamin kepastian tersedianya dana baik dalam masa asuransi maupun pada akhir asuransi. Asuransi jiwa Bringin Danadwiguna dari BRI Life merupakan asuransi individu (perorangan) artinya dipasarkan secara individual ( orang per orang) oleh perusahaan asuransi. Karena sifatnya yang demikian maka proses seleksi ( underwriting) terhadap calon tertanggung juga dilakukan secara orang per orang, sehingga sangat memungkinkan tarif preminya menjadi lebih mahal. Asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara Anda sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi.
BRI Life dibentuk untuk memenuhi kebutuhan serta melengkapi pelayanan kepada nasabah perbankan BRI, khususnya nasabah kredit kecil Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui perlindungan Asuransi Jiwa Kredit. Dalam perkembangannya, setelah melihat besarnya peluang pengembangan bisnis asuransi seperti : Asuransi Jiwa, Kesehatan, Program Dana Pensiun, Kecelakaan Diri, Anuitas dan Program Kesejahteraan Hari Tua. BRI Life mulai meluaskan pelayanan dan menambah pasar di luar BRI dengan menawarkan dan layanan asuransi kepada masyarakat luas baik individu maupun kumpulan.
Pada Bulan Juni 2013 BRI Life melakukan pengembangan saluran bisnis dengan kembali menjalin kerjasama dengan PT BRI (Persero) Tbk untuk bisnis Bancassurance dengan menempatkan tenaga penjualan Bancassurance Relationship Officer (BRO) di Bank BRI tersebar di wilayah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang Surabaya, Malang, Denpasar, Palembang dan Makassar, ditujukan untuk menjangkau nasabah perbankan BRI yang sebelumnya belum tersentuh oleh perlindungan Asuransi secara optimal.
MANFAAT ASURANSI ASURANSI JIWA BRINGIN DANADWIGUNA
- Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100 % Uang Pertanggungan (UP) ditambah dengan Nilai Tunai pada saat Tertanggung meninggal dunia.
- Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 200 % JUP ditambah dengan Nilai Tunai pada saat Tertanggung meninggal dunia.
- Asuransi Bebas Premi (Rider). Polis asuransi menjadi bebas premi apabila Tertanggung dalam masa pembayaran premi mengalami musibah menderita salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis atau mengalami musibah cacat tetap total baik akibat sakit maupun kecelakaan.
- Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas premi diberikan hingga Tertanggung berusia 60 (enam puluh) tahun.
- Jika Tertanggung hidup pada akhir kontrak, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada akhir kontrak.
- Jika Tertanggung mengundurkan diri dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
KETENTUAN ASURANSI JIWA BRINGIN DANADWIGUNA
- Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) ditetapkan sebagai berikut :
- Sebesar mana yang lebih besar antara Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan 150% dari premi sekaligus untuk polis dengan pembayaran premi sekaligus/tunggal.
- Sebesar mana yang lebih besar antara Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan 5 kali premi tahunan untuk polis dengan pembayaran premi secara reguler.
- Minimum masa asuransi adalah 5 (lima) tahun dan maksimum adalah 20(dua puluh) tahun.
- Masa Asuransi ditambah usia masuk Tertanggung tidak lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun.
- Pembayaran premi dapat dilakukan secara : Tunggal atau Reguler (Tahunan / Semesteran / Triwulanan / Bulanan).
- Pemegang Polis dapat melakukan penarikan sebagian Nilai Tunai dalam masa asuransi dengan ketentuan :
- Hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun apabila pertanggungan telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
- Hanya dapat dilakukan pada setiap akhir ulang tahun polis.
- Besar penarikan sebagian sebahian Nilai Tunai adalah minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari saldo Nilai Tunai pada akhir tahun polis (jika ada).
- Penarikan sebagian Nilai Tunai ini berpengaruh pada perubahan besar Nilai Tunai Polis yang terbentuk pada periode berikutnya dan dapat mengakibatkan perubahan status polis menjadi batal secara otomatis sebelum masa asuransi berakhir jika saldo Nilai Tunai sudah tidak mencukupi lagi untuk membayar premi resiko dan biaya.
ILUSTRASI
A. Calon Nasabah
Nama : Bapak Thomas
Usia : 20 tahun
B. Asuransi Dasar / Pokok
JUP : Rp. 25.000.000,-
C. Manfaat Tambahan (Riders)
1. JUP Risiko A (meninggal dunia akibat kecelakaan) : Rp. 25.000.000,-
2. Asuransi Bebas Premi
a. Cacat tetap Total : Ya
b. Penyakit Kritis : Ya
D. Masa Pertanggungan : 20 tahun
E. Premi Asuransi
1. Jumlah Premi Dibayarkan : Rp. 5.000.000,-
2. Masa Pembayaran Premi : 10 tahun
3. Cara Bayar Premi : Tahunan
Tabel Manfaat Asuransi
0 Response to "ASURANSI JIWA BRINGIN DANADWIGUNA BRI LIFE (Manfaat dan Ilustrasi Asuransi) - Premi 5 Jt/thn"
Post a Comment