Klaim asuransi FWD adalah cara meminta secara resmi kepada perusahaan asuransi untuk membayarkan biaya sesuai perjanjian dalam polis asuransi FWD. Klaim asuransi adalah Sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian. Klaim Asuransi yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui. Polis Asuransi adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis. Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung. Sebelum klaim asuransi disetujui biasanya perusahaan akan meninjau validitasnya sebelum permintaan disetujui. Perlindungan asuransi yang akan diberikan dapat berupa asuransi jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya sesuai dengan program asuransi yang di ikuti.
Pembayaran premi polis FWD bisa dilakukan secara Bulanan, Triwulan (3 Bulanan), Semesteran (6 Bulanan) dan Tahunan. Kecuali untuk Bebas Rencana dan Bebas Aksi, hanya memiliki frekuensi pembayaran Bulanan dan Tahunan. Sementara ini premi polis FWD bisa dibayarkan melalui Transfer Tunai, Debit Rekening (Bank Mandiri, BCA dan BRI) serta Debit Kartu Kredit. Untuk perubahan cara bayar Bank transfer/Cash tidak bisa dirubah jika frekuensinya Bulanan. remi yang sudah terbentuk pada saat pembelian polis FWD akan berubah jika frekuensi bayarnya berubah.
Baca Juga : Asuransi FWD Life Indonesia
Baca Juga : Asuransi FWD Life Indonesia
FWD Life Indonesia akan menerbitkan Laporan Transaksi (Transaction Statement) pada setiap tanggal jatuh tempo frekuensi pembayaran premi. Laporan Transaksi akan memberikan informasi mengenai transaksi yang dilakukan, misalnya pembayaran premi yang memiliki alokasi pembelian unit, penarikan dana (withdrawal), penebusan, penambahan dana (single top up), pengalihan dana investasi (fund switching).
Pendebetan rekening tabungan di Bank Mandiri atau BCA juga kartu kredit, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk polis yang terbit antara tanggal 27-05 akan didebet setiap tanggal 05.
Untuk polis yang terbit antara tanggal 06-15 akan didebet setiap tanggal 15.
Untuk polis yang terbit antara tanggal 16-26 akan di debet setiap tanggal 26.
Apabila terjadi gagal debet, maka pendebetan akan diulang kembali pada tanggal yang telah ditentukan.
Lama proses pengajuan klaim reimbursement untuk Hospital Cash dan Hospital Surgical adalah ejak dokumen klaim yang dibutuhkan telah diterima dengan lengkap, proses klaim sampai dengan dana diterima di rekening nasabah yaitu dalam estimasi waktu 7-14 hari kerja. Batas waktu pengajuan klaim reimbursement yaitu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal selesainya dilakukan perawatan. atas waktu pengajuan klaim reimbursement yaitu 90 hari kalender terhitung sejak tanggal selesainya dilakukan perawatan. Dokumen klaim yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim reimbursement yaitu formulir klaim, kwitansi tagihan asli, resep obat, hasil baca pemeriksaan laboratorium dan penunjang lainnya, surat keterangan dokter atau resume medis yang telah ditandatangani oleh dokter yang merawat.
Baca Juga : Ilustrasi dan Manfaat Asuransi Kesehatan FWD Bebas Aksi (Premi Mulai dari Rp 158 ribu/bln)
Baca Juga : Ilustrasi dan Manfaat Asuransi Kesehatan FWD Bebas Aksi (Premi Mulai dari Rp 158 ribu/bln)
FWD Hospital Cash adalah program asuransi yang memberikan manfaat berupa santunan tunai sebagai pengganti biaya perawatan selama nasabah menjalani rawat inap atau tindakan bedah di rumah sakit. Jadi manfaat yang dibayarkan adalah manfaat harian sesuai dengan lamanya hari perawatan (tidak melihat besarnya total biaya selama perawatan) dengan cacatan pengajuan klaim telah disetujui.
Contoh: Nasabah dengan FWD Hospital Cash unit. 1 Unit = Rp. 100,000.- dan maksimal unit yang bisa diambil adalah 20 unit per jiwa.
Contoh: jika nasabah mengambil 5 unit = Rp. 500,000.- menjalani rawat inap di ruang ICU/ non ICU dengan biaya total Rp. 700,000.-. maka FWD Life Indonesia akan mengganti sejumlah Rp. 500,000.-, jika nasabah menghabiskan biaya sejumlah Rp.300,000.- maka FWD Life Indonesia akan mengganti sejumlah Rp.300,000.-.
Pengajuan dokumen klaim reimbursement dapat dikirimkan ke kantor pusat FWD Life Indonesia di Jakarta:
Departemen Klaim
FWD Life, World Trade Center 1 Lantai 11
Jl Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920
Baca Juga : PRUsafe Guard, Asuransi Jiwa Berjangka PRudential
Baca Juga : PRUsafe Guard, Asuransi Jiwa Berjangka PRudential
0 Response to "Klaim Asuransi FWD Hospital Cash dan Hospital Surgical"
Post a Comment